Pengolahan Limbah PT. SSR Salahi Aturan
RENGAT, oketimes.com- Pengolahan dan pengelolaan limbah di PT. SSR (Swakarsa Sawit Raya) yang berada di Talang Jerinjing diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menyalahi aturan.
Sebagaimana diketahui bahwa limbah perusahaan yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini sering mengalami kebocoran hingga mencemari berbagai sungai yang ada didaerah tersebut.
Salah seorang warga paya rumbai yang tidak ingin namanya dipublikasikan minggu (20/7) mengatakan bahwa kebocoran limbah yang terjadi saat ini merupakan untuk yang kesekian kalinya terjadi kebocoran limbah PKS PT. SSR, katanya.
Namun sayangnya permasalahan ini tidak pernah ditindak lanjuti oleh pihak terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Inhu, katanya.
"Kita melihat ada permainan antara pihak perusahaan dengan pihak yang berwenang hingga kejadian ini terus terjadi," tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Drs M. Bayu ketika dijumpai dikantornya belum mau berkomentar terkait hal ini.
"Ini bulan puasa, jadi saya diperintahkan oleh atasan untuk tidak mengeluarkan statement dulu dikoran," singkatnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :