Polisi Bekuk Seorang Pelaku Curanmor Dalam Bengkel

Tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Sukajadi, Selasa (23/5/2017) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Sukajadi, Selasa (23/5/2017) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka, Asmiardi alias Buyung (35) tak berkutik setelah ditangkap petugas saat asyik bermain internet di warnet Pangeran Net Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

Bersama warga Jalan H Agus Salim Gg Lancang Kuning, Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota itu turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah hitam Nopol BM 5934 TM hasil kejahatan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan tindak lanjut Unit Reskrim Polsek Sukajadi atas laporan korban Andriayanto.

Dimana dalam laporannya, korban menjelaskan dirinya telah kehilangan sebuah sepeda moto Honda Scoppy warna merah hitam Nopol BM 5934 TM yang ada di dalam bengkel Roni miliknya yang berlokasi di Jalan Dahlia, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Minggu (21/5/2017) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB.

Berawal saat korban bermain kerumah temannya, kemudian korban pulang kebengkel tempat usahanya dan mendapati grendel gembok pintu bengkel sudah lepas dari posisinya.

"Curiga, korban lalu masuk kedalam bengkel dan mendapati sepeda motor Honda Scoppy warna merah hitam Nopol BM 5934 TM yang sebelumnya korban parkirkan di dalam bengkel telah raib. Korban pun lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukajadi untuk proses selanjutnya," kata Susanto, Rabu (24/5/2017).

Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Sukajadi di pimpin Aiptu Muhammad Zamhur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka.

"Jadi untuk saat ini baru satu pelaku yang kita amankan dan seorang pelaku lagi, merupakan rekan tersangka Asmiardi masih dalam pengejaran dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolresta.

Dari pengakuan pelaku Asmiardi ini, mereka mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak paksa kunci gembok pintu. Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam bengkel milik korban," ungkap Susanto.

Untuk jeratan hukum kepada pelaku, Susanto mengatakan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait