Jelang Musim PSB, Anggota Dewan Singgung Soal Pungli di Sekolah

Sondia Warman SH, MH, anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Musim Penerimaan Siswa Baru (PSB) mulai dari sekolah negeri maupun swasta di Kota Pekanbaru, kembali diingatkan untuk tidak melakukan berbagai pungutan liar (Pungli) saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 ini.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman, Rabu (24/5) saat dijumpai di kantor DPRD Kota Pekanbaru.

"Apapun nama dan bentuknya, kalau ada pungutan kepada siswa atau calon siswa yang diluar kebijakan pemerintah, itu bisa dikatakan pungutan liar (pungli) apalagi kalau pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya," kata Sondia.

Untuk itu Sondia menghimbau pihak sekolah tidak ada lagi pungutan-pungutan, kalau seandainya ada ditemukan pungutan-pungutan liar. "Dalam artian pihak sekolah bisa kita bawa keranah hukum, karena pungli tidak boleh," jelas Sondia.

Menurut Sondia Warman lagi, himbaun pihak sekolah tidak melakukan Pungli juga sudah disampaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan, maka sudah seharusnya himbaun tersebut dilaksanakan.

"Menteri pendidikan, kepala dinas dan kepala daerah juga sudah menghimbau agar tidak terjadi pungli disekolah, kita melihat masyarakat sangat berharap bisa memasukan anaknya ke sekolah tanpa adanya biaya-biaya siluman, makanya kita harapkan sekali lagi pihak sekolah disaat penerimaan siswa baru ini, terimahlah tanpa ada pungutan apun disitu, karena pungli itu sudah bisa dikatakan dalam kategori korupsi dan bisa ditindak," ungkapnya.

Disamping itu, Politisi PAN ini juga menghimbau kepada masyarakat ikut berperan aktif, dan melaporkan le DPRD maupun Dinas terkait jika ada sekolah yang terindikasi melakukan Pungli.

"Kepada masyarakat juga kita himbau, kalau ada yang menjanjikan dan melakukan pungutan tertentu yang mengarah ke Pungli seperti itu, jangan takut untuk melaporkan ke kita di DPRD, dan bisa jadi tindaklanjuti, Karena apabila laporan dari masyarakat tidak ada tentu kita tidak bisa menindaklanjuti laporan laporan seperti itu," bebernya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait