SPSI Riau Pertanyakan Permen LHK 2017 untuk Ditinjau Ulang

Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung dan jajaran pengurus SPSI mempertanyakan kebijakan pemerintah dengan Permen Permen No. 17/Men LK/ SEK JEN Kum.1/2/2017 dalam presscom confrence di kantor SPSI Riau Jalan Paus, Pekanbaru, Minggu (21/5/2017.

Pekanbaru, Oketimes - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau mempertanyakan nasib buruh Riau ke depan. Pertumbuhan pembangunan di Riau semua sektor berkembang dengan pesat yang akan memberi imbas kesejahteraan pekerja dan buruh. Ini tidak lepas dari kondisi daerah yang berpengaruh pada iklim investasi di Riau.

Namun sejak bulan Maret 2017, keluar Permen No 17/Men LK/ SEK JEN Kum.1/2/2017 berangkat dari PP No 57 tahun 2016 perubahan dari PP No 71 tahun 2015 tentang perlindungan  lahan gambut. 

Imbas Permen ini mengembalikan posisi lahan HTI jadi Hutan Lindung 398.200 ha. Ini yang akan pengaruhi kondisi pekerja berjumlah 21.000 orang lebih. Mereka terancam jadi pengangguran karena PHK.

"Ini pada muaranya akan menimbulkan efek negatif bagi daerah. Munculnya pengangguran yang banyak," ujar Nursal dalam konfrensi persnya yang digelar Jalan Paus Pekanbaru, Minggu (21/5/2017).

Diakatkannya, harapan pemerintah pusat melalui Menteri LHK membuat kebijakan perhatikan kondisi daerah. Dan juga dampaknya bagi daerah. SPSI Riau himbau pemerintah pusat melalui surat resmi dan juga media massa. Tidak selalu harus turun ke jalan.

"Kami berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat kelanjutan nasib pekerja dan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup di sektor itu," ungkap Nursal.

Keberadaan serikat pekerja saat ini dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pemerintah menjadi penentu peraturan itu dilaksanakan atau tidaknya nanti.

"Harus lebih bijak dan tidak frontal sehingga kepentingan kesejahteraan para buruh akan dapat jadi prioritas sehingga mereka tidak terlantar dan terabaikan," tambahnya.

Perlu ada pendekatan dengan pengusaha untuk pembicaraan kelanjutan nasib para pekerja dan buruh. (Len)       


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait