Banyak Proyek Rusak, Kajari Bengkalis Prihatin
BENGKALIS, oketimes.com- Undang-undang Jasa Kontruksi menjamin dalam jangka 10 tahun proyek yang telah dilaksanakan tidak akan terjadi apa apa, bila dalam pelaksanaannya mengikuti aturan yang ada. Namun lain lagi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, sebab belum sampai 10 tahun bahkan belum 5 tahun proyek yang telah dilaksanakan sudah terlihat rusak.
Pernyataan gamblang tersebut, disampaikan langsung oleh Kajari Bengkalis Mukhlis, Jum`at (18/7/14) siang, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis merupakan anggaran terbesar dibanding Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan pihak Kejari berharap pada masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan dari berbagai sektor.
Lantaran, jika merujuk di Kabupaten Bengkalis merupakan Kabupaten terkaya se Indonesia, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus melakukan pengawasan pembangunan berbagai sektor yang telah digagas oleh Pemkab Bengkalis, agar perencanaan pembangunan yang telah terlaksana tersebut benar benar tahan lama dan dapat dinikmati masyarakat.
"Ini tujuannya, agar pembangunan di Kabupaten Bengkalis yang telah terlaksana benar benar dapat dinikmati masyarakat dan jangan sampai cepat rusak, sebab dengan anggaran APBD yang cukup besar tersebut sangat rentan dengan berbagai intrik intrik penyelewengan anggaran," tegas Mukhlis.
Mukhlis mengakui, selama ini pembangunan di Kabupaten Bengkalis banyak yang tidak tahan lama alias cepat rusak, misalnya pembangunan jalan dan turap, sebab itu pihak Kejari berharap pada masyarakat untuk melaporkan bila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
"Agar pihak kita dapat melakukan investigasi dan pemeriksaan, sebab kalau pihak kita turun langsung ke lapangan tidak mungkin sanggup dengan personilnya yang sangat terbatas, dan kita juga akui, dalam pelaksanaan pembangunan selama ini, di Kabupaten Bengkalis masih kurang pengawasan," ungkapnya.(bp/urco)
Komentar Via Facebook :