Masih 4 Kabupaten yang Bentuk PPID
PEKANBARU, oketimes.com- Pemerintah Provinsi Riau, menghimbau kepada seluruh Kabupaten Kota dan SKPD, untuk segera membentuk Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pasalnya hingga saat ini baru 4 Kabupten yang membentuk PPID, padahal surat himbauan sudah dilayangkan sebanyak 3 kali.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Riau, Ahmad Syahroffi kepada wartawan. Dikatakannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61/20 tentang kebebasan informasi publik mengamanatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten sudah harus membentuk PPID pada tahun 2011.
"Karena itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan catatan khusus kepada Pemprov Sulsel terkait implementasi terhadap Undang Undang (UU) nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"katanya saat ditemui di kantor Gubernur Riau, jumat (18/7).
4 Kabupaten yang telah membentuk PPID diantaranya, Kabuapten Meranti, Kuantan Singingi, dan Pelalawan. Dan Kabupaten yang dalam proses pembentukan, Siak, Indragiri Hilir, dan Rokan Hulu. Sedangkan yang belum ada inormasi, Kabupaten Bengkalis, Kampar, Dumai dan Pekanbaru.
"Edaran sudah kita layangkan tiga kali, namun masih banyak yang belum membentuk PPID. Agar tidak terjadi lagi gugatan dari LSM untuk itu kita mendeak segera bentuk PPID," terangnya.
Dijelaskan Ahmadsyah, selain 4 Kabupaten yang telah membentuk PPID, 5 SKPD yang ada di Pemprov Riau juga telah membentuk PPID, adalah, dinas pendidikan, diskominfo, dinas tanaman pangan, dinas kehutanan dan biro hukum. Sedangkan badan publik non pemerintahan, baru palang merah Indonesia (PMI).
"Banyak orang yang sulit mendapatkan informasi publik ditandai dengan banyaknya laporan, sehingga berakhirnya penyelesaian nanti di Kominfo. Ada 17 SKPD yang sudah dilaporka," terang Ahmadsyah.
Informasi-informasi yang harus dipublikasika menyangkut tentang APBD, peraturan daerah, peraturan gubernur Program kegiatan, kemajuan fisik, keuangan, segala sesuatu yg sudah diputuskan dan sejumlah kebijakan lain.(dea)
Komentar Via Facebook :