Miliki Sabu 19 Paket Sabu, ABG di Pasir Penyu Inhu ditangkap

Tersangka BH alias Bagus (17) saat diamnakan petugas Polres Inhu lantaran terlibat jaringan narkotika, Jumat (19/5/2017) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Indragiri Hulu, Oketimes.com - Seorang anak baru gede (ABG) berinsial BH alias Bagus (17) ditangkap petugas Polres Inhu lantaran terlibat jaringan narkotika, Jumat (19/5/2017) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 19 paket sabu dengan berat kurang lebih 10,93 gram dan 1 perangkat hisap (bong) serta 1 handphone Nokia.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka ditangkap dirumahnya di Jalan Taman Murni Lingkungan II RT 03 RW 002, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu lalu melakukan penyelidikan dan penangakapan terhadap tersangka.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 19 paket sabu seberat kurang lebih 10,93 gram.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu dengan barang bukti i 19 paket sabu dengan berat kurang lebih 10,93 gram, bong hisap dan sebuah handphone Nokia," kata Guntur, Sabtu (20/5/2017).

Menurut Guntur, barang bukti narkoba tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar tersangka.

Tersangka berikut barang buktinya langsung di gelandang ke Mapolres Siak guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Dikatakannya, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok narkoba ke tersangka.

"Kami masih kembangkan untuk memburu pemasok besarnya," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotopika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait