Aksi Demo Ribuan Buruh di Rohul Suarakan 8 Tuntutan

Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (2/5/2017) Sore, melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, tepatnya di depan Gedung daerah Ismail Suko.

Ps.Pangaraian, oketimes.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (2/5/2017) Sore, melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, tepatnya di depan Gedung daerah Ismail Suko.

Dalam Aski Damai Tersebut, Para Buruh Menyuarakan 8 (Delapan) Tuntutan Buruh Kepada Pemerintah Untuk Perbaikan Kesejahteraan Mereka.

Aksi damai ribuan buruh F-SPTI ini dimulai dengan aksi long march dari kantor F-SPTI menuju bundaran ratik togak, di depan gedung daerah Ismail Suko. Dalam aksi Long March ini, plt Bupati Rohul H Sukiman bersama Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Herry Islami serta ketua KSPSI Abdul Maskur ikut berbagung dengan ribuan buruh, berjalan kaki ke Bundaran ratik togak sebagai bentuk solidaritas pada kaum buruh.

Sesampainya di Tugu Ratik Togak, H Sukiman, Kapolres dan Ketua SPTI Rohul di arak menuju pentas tempat berlangsungnya acara yang sudah dipadati buruh serta bentangan spanduk berisikan tuntutan buruh.

Dalam aksi tersebut, Ketua F-SPTI Rohul Syahril Topan membacakan pernyataan sikap yang berisikan 8 tuntutan buruh. Dalam tuntutan itu, para buruh di Rohul memberikan penghargaan dan terimakasi kepada pemerintah kabupaten rokan hulu yang masih bisa menyelesaikan persoalan buruh yang ada di kabupuaten Rohul.

Kedua, buruh mendesak pemkab rohul merevisi Perbup Nomor 13 Tahun 2009 tentang standarisasi upah bongkar muat, khususnya bongkar TBS dari Rp 15 rupiah menjadi Rp 25 rupiah perkilo. Pencatatan organisasi buruh, sesuai PO 01 DPP K.SPSI serta tidak mencatatkan organisasi yang tidak terdaftar dalam kongres KSPSI menjadi tuntutan ketiga dan keempat para buruh.

Tuntutan Kelima yang disuarakan buruh, yaitu mendesak pemerintah untuk mendesak perusahaan agar tidak memonopoli serikat pekerja yang ada di perusahaan demi terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Rohul.

"Kemudian Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kelebihan jam kerja yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Ketujuh, Perusahaan diminta yang memmpekerjakan karyawan/ buruh melebihi jam kerja untuk dapat membayarkan kelebihan jam kerja sesuai dengana aturan berlaku.

Dan tuntuan kedelapan, buruh menuntu pemerintah daerah untuk memperhatikan perumhan buruh bersubsidi, seperti yang dicanangkan Presdien Joko Widodo.

"Kita harapkan tuntutan kami ini agar dapat direalisasikan oleh pemerintah karna kepada pemerintahlah kami bisa sandarkan harapkan kami," harap Syahril Topan. (ys)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait