Polisi Tangkap Pencuri saat Transaksi

PEKANBARU, oketimes.com- Polisi menangkap seorang terduga pencurian laptop, Irvan (22) warga Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pengangguran ini diamankan saat melakukan transaksi jual beli barang hasil kejahatannya di pusat perbelanjaan Ramayana Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (15/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo menangatakan, penangkapan berawal dari laporan korbannya bernama Ahmad Muhajil (24), seorang mahasisiwa yang juga Gharim di Mesjid Baiturrahman di Jalan Kartama Gang Suhada Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai pada Senin (14/7) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Mendapatkan laporan, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi ditempat kejadian perkara untuk mengetahui ciri-ciri tersangka. Lalu berkordinasi dengan Polsek Pekanbaru Kota didapat informasi jika seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku hendak menjual laptop dengan harga murah di Pusat Perbelanjaan Ramayana.

Diduga kuat dari hasil kejahatan, petugas pun segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Dalam penyamaran tersebut, petugas bertemu dengan tersangka dan bertransaksi ingin membeli laptopnya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika laptop yang dijualnya adalah hasil mencuri dikamar Gharim Mesjid Baiturrahman di Jalan Kartama Gang Suhada Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai pada Senin (14/7) pagi," katanya.

Atas pengakuan tersebut, kata Arry Prasetyo, tersangka berikut barang buktinya Laptop Axio langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait