Polisi Sergap Dua Penyalahgunaan Narkotika di Tembilahan
Kedua tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Polres Indragiri Hilir, Riau, Selasa (2/5/17) dini hari.
Indragiri Hilir, oketimes.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Inhil, meringkus dua pria berinisial Ay (28) warga Tanjung Harapan, Kelurahan Tembilahan Kota dan AC (33) warga Kelurahan Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Riau, Selasa (2/5/2017) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat digeledah, anggota menemukan 6 paket kecil sabu dengan berat 2,5 gram, 1 kotak rokok UP Mild, 1 unit HP VIVO warna putih, 1 unit HP Samsung wrna biru dongker, 1 unit HP Samsung Duos warna hitam, uang tunai Rp 57.000 dan 1 unit sepeda motor merk SPIN warna hitam tanpa nomor polisi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Sat Resnarkoba Polres Inhil, guna pengembangan lebih lanjut. Selain itu, dilakukan juga cek urine dan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Labfor, serta melengkapi BAP saksi dan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 ayat (1) junto UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dam)
Komentar Via Facebook :