Pasca Ditangkap Polisi, KPK Segera Periksa Maryam
Tim Satgas Bareskrim Polri saat menangkap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/17) dini hari.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat informasi mengenai penangkapan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Buronan dalam kasus pemberian keterangan tidak benar di persidangan itu ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/17) dini hari.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Polri terkait penangkapan tersebut.
"Benar, KPK telah mendapat informasi (terkait penangkapan Miryam) dan sedang berkoordinasi dengan Polri," kata Febri saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan pihaknya segera memeriksa Miryam yang telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Proses pescapenangkapan tersebut akan segera dilakukan. Selain koordinasi dengan tim Polri, pemeriksaan akan segera dilakukan," katanya.
Febri menyatakan, KPK mengapresiasi langkah kepolisian yang telah membantu memburu dan menangkap Miryam.
Diketahui, KPK telah meminta bantuan kepolisian untuk mencari dan menangkap Miryam pada Kamis (27/4/17) lalu. Bahkan, surat permintaan tersebut ditembuskan kepada Interpol agar dikeluarkan red notice terhadap Miryam.
"Kita sampaikan terima kasih atas kerja sama ini," katanya. (spc)
Komentar Via Facebook :