Polisi Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Dumai

Tersangka Ariaman alias Gembel (37) dan Hasan Basri (28) ditangkap di lokasi berbeda oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai, Senin (10/4/2017).

Dumai, Oketimes.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Ariaman alias Gembel (37) dan Hasan Basri (28) ditangkap di lokasi berbeda oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai, Senin (10/4/2017).

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa  2 paket sedang dan 4 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet warna hitam merek spot dan 2 handphone Samsung.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (11/4/2017), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka narkoba tersebut oleh Sat Resnarkoba Polres Dumai.

"Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kodya Dumai," kata Guntur.

Dijelaskan Guntur, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (07/4/2017) malam yang menyebutkan bahwa dirumah milik Gembel di Jalan Raya Mampu Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sei. Sembilan, Kodya Dumai, sering terjadi transaksi sabu.

Berdasarkan infomasi itu, personil Sat Resnarkoba Polres Dumai langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Gembel dirumahnya berikut barang bukti 2 paket sedang dan 4 paket kecil sabu.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi, polisi lalu menangkap Hasan Basri dirumahnya di Jalan Husni Thamrin Gg Abdullah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Kini kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Dumai guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 juncto 114 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tukas Guntur. (dam)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :