Satres Narkoba Pekanbaru Ringkus Bandar Ganja
PEKANBARU, oketimes.com- Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis daun ganja bernama Andre Siregar alias Andre (36) warga Jalan Budi Daya Perum Yasko Panam Kecamatan Tampan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket besar ganja senilai Rp 200 ribu dan 26 paket Rp 50 ribu siap edar.
Penangkapan terhadap Andre, bermula dari adanya informasi warga setempat yang menyebutkan jika tersangka kerap mengedarkan daun ganja kering.
Berbekal informasi itu, petugas lalu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Budi Daya Perum Yasko Panam, Kecamatan Tampan, Minggu (13/7) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Dari tersangka Andre, didapat barang bukti 1 paket besar dan 26 paket kecil daun ganja kering siap edar. Kepada petugas, barang haram tersebut didapatnya dari seorang rekannya berinisial He, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas," terang Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Senin (14/7) siang.
Saat ini, lanjut Hicca, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena kita yakin masih ada pengedar lain yang menjadi langganan tersangka.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi jika di wilayahnya ada ditemukan peredaran narkoba," tandas Hicca.(dm)
Komentar Via Facebook :