Panggilan Ketiga Menyusul
Mangkir Dua Kali, Bandit Perusak Hutan Padang Sawah Bengal
Dua unit alat berat excavator, pasca penangkapan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau bersama Seksi Gakum Wilayah II Sumatera KLH Pusat di dua lokasi berbeda yang kini diamankan di Markas Polhut Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Bunie alias Ationg alias Akiong tersangka pengrusakan Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, provinsi Riau yang diamankan Tim Gakum KLH dan Dinas LHK Riau pada tanggal 10 Pebruari 2017 lalu, kembali mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan tim penyidik, Senin (27/3/2017).
Ationg alias akiong ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, setelah tim penyidik melakukan peningkatan penyidikan atas kasus pengerusakan kawasan hutan produksi di Desa Padang Sawah seluas kurang lebih 10 hektar.
"Iya benar, AT tersangka pengerusakan hutan produksi di Desa Padang Sawah Kampar Kiri sudah kedua kalinya kita panggil, tapi masih belum datang juga hingga kini. Sebagai tindak lanjutnya kita akan kirim surat panggilan ketiga pada hari ini," ungkap Kasat Polisi Kehutanan Dinas LHK Riau, Ngadiana SH pada oketimes.com saat ditemui di kantornya, Rabu (29/03/2017) pagi.
Dijelaskan Ngadiana, jika tersangka AT tidak juga mengindahkan panggilan ketiga dari panggilan penyidik. Maka pihaknya akan selanjutnya melakukan rapat dan kordinasi dengan tim penyidik untuk melakukan sikap selanjutnya.
"Kita lihat saja dulu itikad tersangka pada panggilan ketiga ini, jika juga tidak mengindahkan panggilan ketia ini. Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan yang lebih presentatif lagi," tegas Ngadiana.
Sebagaimana diketahui, Bunie alias Ationg alia Asiong anak dar Po Luan ditetapkan tersangka setelah tim penyidik memeriksa 8 saksi termasuk kernet dan operator alat berat yang sempat diamankan tim penyidik gakum Polhut DLHK Riau pada jelang pertenganhan Pebruari 2017 lalu.
Dia sangkakan selaku pemilik modal dan sekaligus menguasai serta bertanggungjawab atas pengrusakan kawasan hutan produksi di Desa Padang Sawah Kampar Kiri Kabupaten Kampar provinsi Riau.
Adapun pasal yang disangkakan pasal 92 ayat 1 huruf b junto pasal 17 ayat 2 b dan atau a UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 551 KUHP.***/ars
Komentar Via Facebook :