Mantan Ajudan Gubri Masih Berstatus PNS

Said Faisal

PEKANBARU, oketimes.com- Said Faisal Mukhlis atau yang akrab disapa Hendra beberapa waktu lalu divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara. Sungguhpun begitu, hingga kini Hendra masih berstatus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau.

Padahal, dalam peraturan kepegawaian, PNS yang dihukum di atas lima tahun harus diberhentikan dari status kepegawaianya. Bahkan katanya, dalam ketentuan Aparat Sipil Negara (ASN) yang baru, minimal yang mendapat hukuman dua tahun sudah bisa dipecat.

Menanggai hal itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman, membenarkan belum diberikannnya sanksi pemecatan terhadap mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal itu.

"Inikan belum inkrah (mempunyai keputusan tetap), masih ada proses banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung," kata Sudarman, Jumat (11/7).

Saat ini, Pemprov Riau masih menunggu proses hukum kasus Faisal ini hingga selesai. Apabila sudah memiliki keputusan hukum yang tetap, barulah akan dilakukan proses selanjutnya.

"Bisa saja dalam proses di tingkat banding, kasasi dan PK, hukumannya berkurang," jelasnya.

Seperti diketahui, Said Faisal Mukhlis yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin I Ketut Suarta SH, Senin (7/7/14) lalu. Faisal terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, jika terdakwa terbukti melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP, tentang setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait