Lampu Jalan dan Taman Mati, LIRA Pertanyakan DKP Pekanbaru

Lampu taman dan jalan tak menyala pada malam hari di sebagin jalan umum di Pekanbaru.

Pekanbaru, oketimes.com - Keberadaan lampu jalan dan lampu taman di Kota Pekanbaru yang tidak nya menjadi sorotan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Dipertanyakan kenapa lampu-lampu penerangan jalan dan lampu-lampu sorot taman rata-rata 90 persen tidak hidup.

Padahal tahun 2016 lalu kegiatan paket yang dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap pengadaan lampu penerangan jalan dan lampu sorot taman sudah selesai dibayarkan, kenapa sampai tidak hidup saat ini.

"Artinya anggaran sudah selesai dibayarkan menandakan pekerjaan sudah selesai. Apalagi pengadaannya telan anggaran APBD hingga Rp6 miliar melalui kegiatan reses salah satu anggota DPRD Riau," demikian disampaikan Sekjen DPD LIRA Kota Pekanbaru, Harmen Fadli yang didampingi langsung oleh Walikota LIRA Kota Pekanbaru, Selasa (28/02/17).

Harmen Fadli juga mengingatkan, jangan nanti setelah ditanya ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru selaku dinas yang berwenang alasannya di lempar ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Alasan klasik jika DKP berkilah alasan KWH meter tidak ada. Kalau hanya alasan itu diberikan, artinya pelaksanaan perencanaan kegiatan tidak matang, artinya juga belum ada persetujuan PLN kenapa disetujui kegiatannya," jelasnya.

Menurut Harmen Fadli, jika lampu sudah tidak hidup menandakan ada kerugian negara karena uang negara sudah keluar dan APBD sudah keluar dan tidak bisa dimanfaatkan.

"Itu merupakan kegiatan aspirasi Dewan yang tergabung dalam dua kegiatan yakni lampu penerangan jalan LeD beberapa paket dan juga lampu sorot yang menerangi pohon-pohon. Kita temukan lampu sorot ini banyak yang tidak hidup dan hilang. Jadi apa pertanggungjawaban dinas terhadap kegiatan ini, apa hanya sekedar buat peket tanpa ada pemeliharaan sama saja dengan pemborosan dan merugikan negara," tegasnya.

Anggaran sebesar Rp6 miliar, dan di pecah menjadi penunjukan langsung menjadi 200 juta ke bawah dalam bentuk PL. Harmen juga menduga  anggaran tersebut di mark up mencapai RP 1 miliar.

"Karena memang setelah ditelusuri harga di lapangan jauh di bawah harga ditentukan. Bahkan teknisnya yang menjadi persyaratan lampu harus punya merk tapi yang terpasang tidak ada merek. Jelas saja Dimana tanggung jawab dinas karena diduga negara sudah dirugikan hingga Rp1 miliar," sebutnya.

Harmen mengharapkan kepada aparat kepolisian, jaksa dan Kejati mencari tahu persoalan ini. "Jika persoalan ini berlarut, LIRA juga akan bergerak dan melaporkan permaslahan ini ke kejaksaan, Kejati dan Polda," ugkapnya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan di tahun 2016, Mas Dauri saat dikonfirmasi melalui selulernya mengelak menjawab, karena beralasan pelatihan. Saat dilayangkan melalui Short Masage Service (SMS) terkait persoalan diatas hingga berita diturunkan tidak ada jawaban. ***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait