Jual Sabu, IRT di Pekanbaru ditangkap

Tersangka Nita (38) saat diamankan di Polretsa Peknbaru, Kamis (23/2/2017).

Pekanbaru, oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap seorang perempuan berinisial Ag alias Nita (38) warga sebuah kosan di Jalan Melati Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Ibu rumah tangga beranak dua ini ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (23/2/2017).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dedi Herman Sik mengatakan Nita ditangkap di Jalan Setia Budi, tepatnya didepan Alfamart Kelurahan Tj Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Dari tersangka Nita, polisi mengamankan barang bukti, 1 paket sabu harga 2,8 juta, 2 paket sabu yang harga perpaketnya Rp1,2 juta dan 1 paket sabu harga Rp700 ribu, timbangan digital, handphone, ratusan plastik pembungkus sabu, plastik bekas permen Relaxa dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol BM 2109 JR.

"Penangkapan berawal saat tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Noki Loviko SH dan Ipda Syahril mendapat informasi ada pengedar yang akan bertransaksi narkoba," kata Dedi, Jumat (24/2/2017).

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang disebutkan. "Tersangka tak berkutik saat diamankan petugas berikut barang buktinya," ujar Dedi.

Setelah berhasil diamankan, tim lalu melanjutkan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kosan tersangka. Hasilnya, tim kembali menumukan barang bukti timbangan digital, handphone, ratusan plastik pembungkus sabu, plastik bekas permen Relaxa.

Dari hasil penyelidikan dan mengorek keterangan dari tersangka, bisnis haram tersebut ia jalankan sejak suaminya ditangkap dan saat ini tengah menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

"Pengakuannya kepada penyidik, tersangka meneruskan bisnis suaminya yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru," ungkap Dedi.

Akibat perbuatannya, Nita terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait