Miliki Ekstasi, Wanita Cantik di Tembilahan ditangkap
Tersangka (25) berikut barng bukti ekstasi saat diamankan di Polres Indragiri Hulu, Riau, Rabu (22/2/2017).
Indragiri Hilir, oketimes.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, Rabu (22/2/2017) malam, sekitar pukul 23.45 wib, membekuk seorang perempuan berinisial A (25).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna coklat, 3 lembar plastik bening bekas pembungkus ekstasi, 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 2 handphone merek Samsung warna putih dan hitam serta 1 dompet warna coklat merek Levis berisikan uang Rp 1.537.000 yang diduga merupakan hasil penjualan ekstasi.
"Dia (A) ditangkap di Jalan Emboya Kelurahan Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil," sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis (23/2/2017).
Terungkapnya kasus ini, kata Guntur, bermula sewaktu polisi mendapat informasi yang menyebutkan jika tesangka kerap melakukan transaksi pil ekstasi dirumahnya. Mendapat informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan oleh Polwan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi," ujar Guntur.
Mendapatkan temuan tersebut, tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Inhil guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar jaringannya," tukas Guntur.***
Komentar Via Facebook :