Miliki Sabu, Polres Meranti Sergap Dua Pemuda Selatpanjang

Kedua tersangka penyalugunaan narkoba saat diamankan di Polres Kepulauan Meranti, Riau, Senin (30/1/2017).

Selatpanjang, oketimes.com - Dua orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika ditangkap di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (30/1/2017) siang, sekitar pukul 12.00 WIB bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Tersangka adalah, Rm (19) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi dan Ap (20) warga Jalan Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap berkat hasil pemyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Meranti bahwa tersangka Rm terindikasi sebagai perantara dan pengguna sabu.

"Dari tangan tersangka disita barang bukti, 1 paket sabu seberat 0,30 gram dan sebuah handphone," kata Guntur, Selasa (31/1/2017).

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh rekannya Ap. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan meringkusnya berikut barang bukti 1 unit handphone.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Meranti guna penyelidikan lanjut," tutup Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait