Bupati Siak Pimpin Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemda bersama OPD 2017
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi pimpin rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Siak tahun 2017, sekaligus juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak bertempat digelar di ruang Raja Indra Pahlawan Senin, (30/01/17).
Siak, oketimes.com - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi pimpin rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Siak tahun 2017, sekaligus juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak bertempat digelar di ruang Raja Indra Pahlawan Senin, (30/01/17).
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Siak Restika Penenggolan, Unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD dan para Camat se kabupaten Siak.
Sebelum rapat dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak, kemudian dilanjutkan dengan rapat.
Syamsuar mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti kerjasama yang sebelumnya yang sesuai dengan nota kesepahaman yang perlu diperbaharui.
"Kami sudah menandatangani bersama instansi terkait, tentang pengawalan dan pemahaman pemerintahan dan pembangunan daerah. Tugas mereka nantinya akan melakukan pengawalan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa sebelum dilakukan pada tahun ini. Saya berharap kepada semua SKPD agar mempersiapkan segala kegiatan termasuk juga kebutuhan-kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pelelangan pengadaan barang dan jasa," ungkap Bupati Siak.
Syamsuar juga mengatakan bahwa rapat yang dilaksanakan guna membahas beberapa persoalan yang ada di Kabupaten Siak atau sekaligus menyampaikan beberapa informasi terkini yang berkenaan dengan tugas atau fungsi satker dikemudian hari.
Dalam rapat itu, bupati menyampaikan mater-materi yang akan dibahas nantinya. Adapun materi yang akan dibahas dalam rapat tersebut yakni Pelaksanaan Kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah Kabupaten Siak bersama Instansi terkait telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kab. Siak dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 560/HK/KPTS/2016 tanggal 30 desember 2016.
"Harapan kami kepada semua Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Penghulu, Kepala Sekolah dan semua petugas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat diingatkan, agar benar-benar tidak melaksanakan praktek pungutan liar, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut akan menindak semua praktek pungutan liar berapapun jumlahnya serta berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" sebutnya.
Selain itu, tentang Pencegahan dan penanggulangan pemadaman kabakaran hutan, berdasarkan ramalan cuaca BMKG diperkirakan musim kemarau I akan dimulai bulan Februari 2017 sampai dengan sekitar bulan april 2017 selanjutnya musim kemarau II akan dimulai bulan juni sampai dengan bulan november 2017 dan diperkirakan musim kemarau tahun 2017 ini lebih panjang dibandingkan tahun 2016.
Melihat tren itu, Syamsuar mengatakan solusi ataupun pemecahan masalah yang dapat dilakukan yakni perlunya penyuluhan kepada masyarakat di kampung-kampung agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, Meningkatkan koordinasi pemantauan dan pemadaman titik api di setiap wilayah Kabupaten Siak dimulai dari tingkat Kampung/Kelurahan, Kecamatan dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten.
Lebih jauh rapat tersebut juga dibahas tentang Keamanan dan Ketertiban Umum terkait dengan penertiban operasional warung internet, mengingat masih terdapat beberapa warung internet yang belum memiliki izin operasional serta Larangan Penggunaan Lem karena masih terdapat penyalahgunaan lem cap kambing (sejenisnya) yang dapat membuat seseorang lupa ingatan (fly) dapat mengakibatkan overdosis dan meninggal. (humas-man)
Komentar Via Facebook :