Polsek Mandau Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi berbeda

Kedua bandar naarkoba saat diamankan di Polsek Mandau, Bengkalis, Riau, Rabu (25/1/2017).

Mandau-Bengkalis, oketimes.com - Kepolisian Sektor Mandau, Resor Bengkalis, meringkus dua pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, Rabu (25/1/2017) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan pertama, dilakukan saat pelaku berada di rumahnya di Jalan Cengkeh, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis, Riau.

Tersangka yang diketahui bernama Sefrianto (30), dibekuk bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket, uang Rp300 ribu, handphone dan 66 plastik pembungkus sabu yang didimpan didalam dompet warna abu-abu milik tersangka.

"Laporan awal yang kami terima, ia adalah seorang bandar. Polisi yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis (26/1/2017).

Setelah melakukan penangkapan terhadap Sefrianto, tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan pengembangan. Sefrianto mengakui jika barang haram tersebut di dapatnya dari Irwan Toni alias Adek Panjang (37).

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke rumah tersangka Irwan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Cahaya, Desa Pematang Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Kepada petugas, Irwan mengakui jika barang bukti sabu yang ditemukannya dari tersangka Sefrianto adalah miliknya yang mana dengan perjanjian sistem bayar belakangan," terang Guntur.

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Mandau guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :