Gelapkan Mobil, Pengangguran Ditangkap Polisi

Foto : Seorang Polisi Memperlihatkan Tersangka Penggelapan Mobil.dm

PEKANBARU, oketimes.com - Seorang pelaku penggelapan mobil dengan modus merantal, ditangkap petugas Polsekta Bukit Raya. Tersangka bernama Nanang Hendra alias Nanang (26) warga Jalan Lintas Sumbar Riau, Desa Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, terpaksa harus mendekam di penjara karena terbukti menggelapkan mobil rental.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon, melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, pada oketimes, Selasa (01/7) siang, mengatakan pelaku penggelapan mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1709 JS ditangkap saat berada di Jalan Ahmad Yani pada Senin (30/6) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus penggelapan mobil milik Muhammad Nasri (28) warga Jalan Todak Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai itu berawal, sewaktu pelaku mendatangi korban dirumahnya, Selasa (08/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIB bermaksud untuk merental kendaraan miliknya beralasan akan keluar kota selama 3 hari.

Dalam perjalanannya, pelaku kemudian memperpanjang rental mobil tersebut selama 10 hari. Selama 10 hari tersebut, pelaku tetap membayar rentalan mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1709 JS melalui tranfer. Namun, setelah itu pelaku tidak ada mengembalikan atau membayar cicilan rental kendaraan tersebut dan diketahui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 130 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Atas perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 372 KHUP ancaman 4 tahun penjara," tutup Arry Prasetyo.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait