Kewenangan Diambil Alih Pemprov, DPRD Pelalawan Minta Kepastian
H Abdullah SPd, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelalawan, oketimes.com - Maraknya persoalan daerah terkait pengambil alihan sejumlah wewenang oleh Pemprov yang saat ini masih belum jelas tekhnis pelaksananya, seperti wewenang pengawasan tenaga kerja (Naker). Memicu anggota DPRD H Abdullah SPd selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawam mempertanyakan bidang pengawasan terhadap tenaga kerja yang dinilainya belum ada kejelasan hingga kini.
"Sebelum wewenang diambil alih provinsi, dulu ada bidang pengawas yakni jabatan fungsional pengawas di Kabupaten yang bekerja memonitor tenaga kerja. Namun sekarang belum ada kejelasan apakah berbentuk UPTD pengawas di daerah atau tidak," kata politisi PKS ini pada awak media, Kamis (26/1/2017).
Menurut Abdullah yang juga Sekretaris Fraksi Madani DPRD Pelalawan ini, harusnya Kemenaker melalui Disnaker Provinsi menetapkan tekhnis pengawasan tenaga kerja di daerah sehingga setelah ditarik wewenangnya pengawasan bisa langsung berjalan.
"Kalau sekarang dimasa transisi ini bisa dikatakan tidak ada pengawasan, sedangkan banyak permasalahan tenaga kerja. Sampai kapan kondisi ini berlangsung tanpa ada kejelasan," imbuhnya.
Ditambahkannya, bidang pengawasan sangatlah penting, banyak hak-hak normatif tenaga kerja tidak ditunaikan oleh pengusaha atau perusahaan di mana kewenangan ini adanya di pengawasan.
"Kita mendesak Pemkab Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Pelalawan agar segera melakukan koordinasi dengan Provinsi terkait pelaksanaan tekhnis pengawasan di daerah. Ini penting agar perusahaan atau pengusaha punya aturan dalam menunaikan kewajibannya terhadap tenaga kerja. Kalau tidak ada kejelasan fungsi pengawasan bagaimana hak-hak normatif tenaga kerja akan terpenuhi dan yang ada nantinya hanya permasalahan saja," tukasnya. (zoel)
Komentar Via Facebook :