Polisi Amankan Truk Bermuatan Miras Ilegal
Truk tronton bermuatan sekitar 400 kardus minuman keras (miras) berbagai merek bernilain ratusan juta rupiah, saat diamankan di Polres Dumai, Riau, Sabtu (3/12/2016) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dumai, oketimes.com - Kepolisian Resor Dumai, mengamankan sebuah truk tronton bermuatan sekitar 400 kardus minuman keras (miras) berbagai merek bernilain ratusan juta rupiah, Sabtu (3/12/2016) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk tronton Nopol B 9179 KXS yang sedang melakukan bongkar muat minuman beralkohol di Pelabuhan Sungai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kodya Dumai, Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap truk tronton warna putih Nopol B 9179 KXS bermuatan miras tanpa dilengkapi dokumen.
"Ketika dibuka, truk tersebut bermuatan sebanyak 400 kardus minuman keras berbagai merek tanpa dokumen resmi," ujarnya, Senin (5/12/2016).
Menurut Guntur, truk bermuatan miras tersebut ditangkap di Jalan Raya Dumai-Sungai Pakning, tepatnya di Sungai Selinsing, kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kodya Dumai.
Tak hanya truk, polisi juga mengamankan 2 orang sopir yakni Dedi Kurniadi (43) warga Perum Kota Serang Baru, Blok C 22, Kelurahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Darmanto (44) warga Selare RT 01 RW 05, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, serta seorang pekerja exspedisi bernama Damsudin (46) warga Patuak Pujangga, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
"Saat ini, Dedi dan Darmanto serta Damsudin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dumai untuk mengetahui pemilik mirasnya," ujar Guntur.
Apabila nantinya terbukti, tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Perpres No 74 tahun 2015 ttg perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. (daud botak)
Komentar Via Facebook :