Polair Tangkap Kapal Pengangkut Kayu Ilegal
BENGKALIS, oketimes.com- SK (45) Warga Desa Dedap Kecamatan Putri Puyu Kabupaten Kepulauan harus mendekam disel tahanan Polres Bengkalis setelah diamankan pihak Sat Polair Bengkalis karena kedapatan membawa 1 tan kayu punak tanpa dilengkapi surat- surat dan dokumen yang sah.
Kayu punak illegal yang diamankan Jajaran Sat Polair Bengkalis di sungai Kanjau perairan Bengkalis sekitar pukul 13.00 wib Selasa (17/6/2014) kemarin.
Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Polair AKP Angga Herlambang yang disampaikan Kanit Gakkum Brigadir Teguh Rahmat, di ruang kerjanya, Rabu (18/6).
Menurut Kanit Gakkum ini, kayu olahan jenis punak tersebut diangkut kapal tanpa dokumen dengan nahkoda bernama SK (45) warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kayu yang diperkirakan satu tan tersebut bernilai sekitar Rp 4,5 juta.
"Kita saat ini belum mengetahui GT kapal tersebut, disebabkan kapal tersebut tidak memiliki surat-surat. Sementara nahkoda saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 83 ayat satu huruf b junto pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Brigadir Teguh.
Dijelaskankan Teguh, Kapal milik SK beserta muatannya diamankan petugas di Sungai Kanjau Perairan Pulau Bengkalis tanpa ABK, "saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Bengkalis bersama satu unit kapal yang memuat kayu olahan tanpa dokumen," pungkasnya.(gus/BO).
Komentar Via Facebook :