Dinilai Rugikan Masyarakat, Komisi II minta Pemko Evaluasi PT RFB
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah menggelar kunjungan lapangan terhadap perusahaan PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang beralamat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk meninjau ulang serta melakukan moratorium perizinan terhadap perusahaan perdagangan tersebut.
Selain surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sudah kadaluarsa, banyak masyarakat kota Pekanbaru yang melapor baik secara lisan maupun tulisan dan dirugikan dengan perusahaan pembiayaan berkedok investasi emas yang tidak berwujud tersebut.
"Karena sudah banyak masyarakat yang sudah dirugikan daripada diuntungkan, maka kita imbau masyarakat harus lebih cerdas dan berhati-hati lagi dalam memilih investasi," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE kemarin.
Disebutkannya lagi, pada selasa (06/12) depan, Komisi II melakukan jadwal ulang (reschedule) terhadap perusahaan perdagangan berjangka itu. Jadwal ulang yang dilakukan berkaitan dengan kelengkapan perizinan Kemenkumham yang rencananya akan diperpanjang oleh PT RFB.
"Dengan cuma mengantongi sertifikat dengan karyawan lebih dari 100 orang. Itu tidak dibenarkan karena yang dibenarkan adalah pialang. Calon tenaga kerja kita imbau jangan mau terjebak dan jeli lagi, bila tidak ingin tersangkut persoalan hukum kedepan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Kota Pekanbaru berinisial LS mengaku ditipu oleh PT RFB sebesar Rp600 juta saat berinvestasi di perusahaan berjangka berkedok investasi emas tersebut.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, LS menyebut bahwa karyawan PT RFB yang lulusan SMP dan SMA melakukan iming-iming bahwa nasabah akan mendapatkan keuntungan per harinya sebesar Rp 2 hingga 3 juta.
LS sebelumnya sudah mencurigai bisnis tersebut saat ingin mengambil uang Rp200 juta. Oleh marketingnya, LS dibujuk-bujuk untuk tidak mengambil uang tersebut karena emas saat ini sedang turun.
LS juga menyebut bahwa modus yang dimainkan oleh PT RFB saat investasi turun, nasabah disuruh melakukan tambahan dana (top up) untuk menyelamatkan akunnya.
Sebelumnya, pada Selasa (29/11/16) lalu, Komisi II DPRD didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memanggil manajemen PT RFB, guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari surat-surat izin yang mereka bawa, ternyata banyak kelengkapan sudah kadaluarsa, salah satunya izin dari Kemenkumkam yang dikeluarkan pada tahun 2000 silam. (eza)

Komentar Via Facebook :