Pemilihan Ketua RW 03 Labuh Baru Timur Ditunda, Kelurahan Evaluasi Aturan Panitia

Surat penegasan kepatuhan tindak lanjut laporan masyarakat atas pelaksanaan pemilihan RW 03 Kelurahan Labuh Baru Timur yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan RW 03 pada Jumat, 3 April 2026,

PEKANBARU, Oketimes.com - Pelaksanaan pemilihan serentak Ketua RT 01 hingga RT 06 serta Ketua RW 03 di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, menjadi perhatian setelah tahapan pemilihan Ketua RW 03 diputuskan ditunda sementara oleh pihak kelurahan.

Pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret hingga 5 April 2026 sebelumnya berjalan dengan komposisi calon yang beragam. Pada tingkat RT, sebagian besar diikuti calon tunggal, yakni RT 01, RT 02, RT 03, RT 05, dan RT 06, sedangkan RT 04 diikuti dua calon. Untuk pemilihan Ketua RW 03 terdapat tiga calon.

Penundaan dilakukan setelah muncul keberatan dari salah satu calon terkait aturan tambahan yang diterapkan panitia pemilihan. Keberatan itu menyangkut pembatasan pemilih perempuan sebesar 30 persen, yang dinilai tidak memiliki dasar dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Bab V Pasal 12 ayat (3), musyawarah pemilihan dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga kepala keluarga. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, pemungutan suara dapat langsung dilaksanakan saat itu juga.

Lurah Labuh Baru Timur, Wahyu Novi Yandri, menegaskan aturan pembatasan pemilih perempuan tidak tercantum dalam ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada aturan dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 yang membatasi pemilih perempuan sebesar 30 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, pihak kelurahan baru mengetahui adanya aturan tambahan tersebut setelah menerima laporan dari salah satu calon yang menyampaikan keberatan.

Sebagai tindak lanjut, kelurahan telah mengarahkan panitia agar seluruh tahapan pemilihan mengacu penuh pada regulasi yang berlaku. Jika arahan tersebut tidak dijalankan, kelurahan membuka kemungkinan melakukan pergantian panitia.

Kelurahan juga telah menerbitkan surat resmi tertanggal 3 April 2026 yang meminta panitia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan pemilihan RW 03 dan menyampaikan klarifikasi tertulis paling lambat 5 April 2026.

Sementara itu, tahapan lanjutan pemilihan Ketua RW 03 ditunda sementara hingga seluruh proses dinyatakan sesuai ketentuan. Pemilihan dijadwalkan kembali dan ditargetkan rampung paling lambat 11 April 2026.

Di sisi lain, hasil Ujian Kompensasi Kelayakan bagi calon Ketua RT dan RW di kelurahan tersebut telah direkap pihak kelurahan dan diserahkan kepada panitia untuk diteruskan melalui grup komunikasi RT dan RW setempat. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait