Polres Bengkalis Tangkap Residivis Narkoba Bantan
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Bengkalis dari tangan pelaku, Kamis (1/12/2016) malam.
Bengkalis, oketimes.com - Seorang residivis kasus narkoba bernama Hendra alias Een (34) dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis, saat hendak transaksi sabu di Jalan Lebai Wahit, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (1/12/2016) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pengangguran yang tinggal di Jalan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis itu, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 gunting pres, 2 kotak plastik tempat sabu dan pek sabu, uang tunai Rp500 ribu, handphone Blackberry dan 1 unit Yamaha mio Soul.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan tersangka Een berawal saat petugas Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa seorang residivis kasus narkoba hendak melakuka transaksi narkoba di Jalan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan dan mengamankan tersangka Een berikut barang buktinya. "Saat akan ditangkap tersangka sempat menhindari petugas dengan cara bersembunyi di dalam kanal yang ada di Jalan Lebai Wahit," ungkap Guntur.
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. (dabot)
Komentar Via Facebook :