Polisi Sergap Pengedar Sabu saat Main Game di Warnet

Tersangka RM berikut barang buktinya saat diamankan di Polresta Pekanbaru, Sabtu (12/11/2016) malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap disebuah warnet yang berlokasi di Jalan Puyuh Mas, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman Sik, Senin (14/11/2016) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RM (22), dilakukan polisi pada Sabtu (12/11/2016) malam.

Penangkapan warga Jalan Puyuh Mas, Kecamatan Marpoyan Damai itu dilakukan di warung internet setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Dari penangkapan tersebut, aparat menemukan lima paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana kanan yang dikenakannya dan sebuah handphone.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi memukan barang bukti lima paket sabu dari saku celana kanannya," kata Dedi.

Tersangka RM saat ini masih dalam pemeriksaan intensif petugas polisi untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tukasnya. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait