Pemprov Belum Terima Izin Kunker Anggota DPRD Riau
PEKANBARU, oketimes.com- Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan belum menerima surat izin perjalanan dinas kunjungan kerja (kunker) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ke luar negeri. Pasalnya, Kunker keluar negeri yang dilakukan anggota legislatif ini tiap tahunnya dilakukan dan dianggarkan dalam APBD murni.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen, akhirpekan lalu kepada oketimes. Dikatakannya, proses perizinan perjalanan dinas keluar negeri tersebut memerlukan waktu yang tidak singkat dan banyak proses yang harus dilewati.
"Kita belum menerima suratnya dan memang belum masuk, jadi belum ada yang kita proses. Begitu juga untuk arahan Pak Gubri juga belum ada disampaikan," katanya, akhir pekan lalu.
Terkait rencana kunjungan kerja legislatif ke luar negeri yang dilakukan anggota legislatif tersebut, Andry tidak mau memberikan komentar banyak, "Semua tergantung arahan pimpinan, dan persetujuan akhir ada pada Menteri Dalam Negeri. Pada prinsipnya kunjungan ke luar negeri tidak dilarang, apalagi dalam tugas kedinasan mendukung optimalisasi pembangunan Riau," tambahnya.
Ia juga menyebutkan jika programnya jelas, dikembalikan lagi pada anggaran yang ada. "Dalam hal ini kita hanya mengusulkan, keputusan akhir tetap ada pada Mendagri," urainya
Disinggung mengenai waktu yang diperlukan untuk proses perizinan ke luar negeri tersebut, Andri mengatakan hal tersebut memiliki tahapan dan proses. "Menurut aturan, proses tersebut berlangsung selama tujuh hari," tukasnya.(dea)
Komentar Via Facebook :