OB Akademi Kebidanan Payung Negeri Dicokok Polisi

Foto Ilustrasi (sumber istimewa)

PEKANBARU, oketimes.com - Seorang bandar sabu-sabu berhasil diciduk petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Tamtama, tak jauh dari sekolah Akedemi Kebidanan Payung Negeri Pekanbaru, Kamis (12/6) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari pelaku bernama Marhalim Sinaga alias Halim (46) warga Jalan Melur N0 49 RT03 RW05 Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah dompet emas yang didalamnya berisikan 9 paket sabu-sabu seberat 9,18 gram dan 1 buah timbangan digital. Nilai sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta.

"Tersangka ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi sabu-sabu disekitar Jalan Tamtama tak jauh dari sekolah Akademi Kebidanan Payung Negeri," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, MInggu (15/6) siang

Mendapatkan informasi tersebut, sambung Hicca, petugas lalu melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang berdiri didepan sebuah ruko di Jalan Tamtama. Dengan berpura-pura menanyakan alamat, petugas lalu menangkap pelaku.

"Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Mendengar letusan tersebut, tersangka menyerah dan tak berkutik saat dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan pengembangan," kata Hicca.

Dari barang bukti yang didapat, Halim merupakan seorang bandar besar. Kepada petugas Halim mengakui jika barang haram tersebut didapat dari temannya berinisial Uc, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

Halim yang kesehariannya bekerja sebagai Office boy di Akademi Kebidanan Payung Negeri dijerat dengan Pasal 127, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait