Soal Temuan BPK-RI, Pemprov Panggil Satker Terkait
PEKANBARU,oketimes.com- Setelah dilakukannya audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Senin (9/6) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menggesa beberapa poin Satker yang menjadi temuan BPK-RI.
Hal ini disampaikan langsung Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin kepada wartawan. Dikatakannya, pihaknya sudah memanggil satker terkait agar hasil temuan tersebut segera ditindak lanjuti.
"Kita juga sudah memanggil satker tersebut untuk segera ditindaklanjuti karena BPK memberikan batas waktu selama 60 hari setelah dilaporkannya LKPJ tersebut. Kita meminta agar dilakukan segera," kata Hardy, Jumat (13/6).
Dijelaskannya, batas waktu yang diberikan akan dimaksimalkan dalam menuntaskan paragraf penjelasan yang telah disampaikan BPK RI untuk temuan dalam penggunaan APBD tahun 2013 lalu.
"Setelah menjadi temuan oleh BPK seperti perjalanan dinas, sudah ada yang mulai menindaklanjuti. Kemudian penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah kita carikan langkah penanganannya," paparnya.
Ini dilakukan, sambung Mantan Kepala biro keuangan Setdaprov Riau tersebut, sebagai langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar memenuhi aturan administrasi di pemerintahan.
"Selanjutnya soal temuan yang mengarah pada penyelesaian Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) itu belum ada ditemukan. Karena, pejabat dan SKPD terkait sudah komit untuk menuntaskan setiap temuan," tukasnya.
Seperti diketahui, beberapa Satker yang menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK) RI yakni diantaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov), Sekretariat DPRD dan beberapa yang lainnya.(dea)
Komentar Via Facebook :