Pilkades 11 Desa Meranti Ditunda
MERANTI, oketimes.com- Jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 11 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Merantiakan terpaksa ditunda hingga selesainya Pemilihan Bupati Meranti pada pertengahan tahun 2015 mendatang mengingat Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan.
"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu ditegaskan bahwa Pemilihan Kepala Desa akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, namun hingga kini PP yang mengatur teknis dan jadwalnya belum terbit," ungkap Mardiansyah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, BPMPD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 11 desa yang akan ditunda agenda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desanya. Penundaan tersebut kemungkinan hingga selesainya agenda Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sekitar pertengahan Tahun 2015 mendatang.
"Nanti akan ada kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa oleh Bupati. Ada 11 Desa yang akan ditunda pemilihan Kepala Desanya. 8 diantaranya berstatus Penjabat Kepala Desa. Kemudian 3 lagi adalah Kepala Desa defenitif yang akan berakhir masa jabatannya pada awal tahun 2015 nanti," ungkapnya.
Delapan Desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa itu, yakni Desa Gogok Darussalam, Desa Meranti Bunting, Desa Mekong, Desa Batang Malas, Desa Tanah Merah, Desa Tanjung Kedabu, Desa Sungai Cina dan Desa Alahair Timur.
"Mestinya 8 Desa itu sudah menggelar Pilkades pada Tahun 2014 ini. Dua desa diantaranya, yakni Gogok Darussalam dan Meranti Bunting karena Kades defenitifnya meninggal dunia, dan 6 Desa lagi karena Kades defenitif mengundurkan diri tahun 2013 lalu untuk ikut Pemilihan Legislatif April 2014 lalu," ungkap Mardian.(ai)
Komentar Via Facebook :