Kadis CKPR Inhil Buka Lokakarya Strategi Komunikasi Informasi Program Kota Tanpa Kumuh
Ilustrasi, Lokakarya kota bersih
Tembilahan, Oketimes.com - Bertempat di salah satu Wisma di Tembilahan dilakukan kegiatan Pembukaan lokakarya strategi komunikasi dan informasi program kota Tanpa kumuh atau kotaku Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Tahun 2016, Kamis (03/10/16).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapeda Inhil, Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat (CKPR) selaku satker terkait.
Kepala Dinas CKPR Ir H T Eddy Efrizal, MP dalam sambutannya pada pembukaan menyampaikan Tujuan Lokakarya adalah untuk membangun kesamaan pandang dan jariangan komunikasi dan informasi penanganan kumuh antar stakeholder yang ada di Inhil dan mendorong tumbuhnya pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan program Kota tanpa Kumuh.
"Dalam pelaksanaan kota tanpa kumuh bahwasanya pemerintah daerah Camat dan Lurah adalah sebagai Nahkoda Penanganan Kumuh Khususnya Di Inhil," paparnya.
Dikatakannya lagi, Program program Kota tanpa Kumuh merupakan amanat Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 huruf A yang mennyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan bhatin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baikdan sehat serta memperoleh kelayakan kesehatan.
"Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimana pasal 40 mengatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," pungkasnya. (Pra)
Komentar Via Facebook :