Perlu Komitmen Tinggi Berantas Repeater Ilegal
OKETIMES.COM- Semakin maraknya penggunaan perangkat penguat sinyal jaringan telekomunikasi seluler atau repeater, membuat resah kalangan operator dan masyarakat pengguna. Pasalnya, perangkat tersebut tidak bisa dipakai secara sembarangan. Keberadaan satu repeater ilegal bisa mengganggu wilayah sekitar BTS terdekat, bahkan bisa mengganggu juga BTS-BTS lain milik operator seluler lainnya.
"Hal itu berkaitan dengan sifat repeater itu sendiri. Penguatan sinyal di satu tempat akan menyebabkan pelemahan di spot yang sama dan mengakibatkan bertambahnya jumlah repeater karena kebutuhan masyarakat akan sinyal yang kuat," ujar Nonot Harsono, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (12/6).
Jika kondisi ini tidak segera diambil tindakan, kata dia, maka yang rugi tidak hanya operator tetapi juga masyarakat Indonesia. Nonot mengatakan, banyak orang tidak tahu, sehingga mereka mengklaim repeater mereka sendiri, padahal itu mengganggu lalu lintas telekomunikasi.
Nonot menjelaskan, BTS seluler dirancang serba otomatis, sehingga jika berada di dekat BTS, secara otomatis BTS tersebut bakal mengurangi daya pancarnya. Jika jauh dari BTS, lanjut dia, power pancaran akan ditambah, sehingga terjadi mekanisme otomatis, seperti auto correct di komputer.
"Kalau ada repeater, dayanya akan menjadi besar. BTS akan menganggap posisi pelanggan dekat dan akan melemahkan daya. Kondisi ini membuat yang lain juga memakai repeater," tambahnya.
Kondisi gangguan terhadap BTS akibat repeater ilegal, lanjut Nonot, sangat dirasakan operator seluler dan para pengguna. Jenis gangguan akibat repeater ilegal, paling banyak berkaitan dengan sulitnya menerima panggilan suara, kualitas suara yang buruk, hingga panggilan yang terputus.
Pada sisi lain, layanan pesan singkat (SMS) juga seringkali gagal mengirim dan menerima. Sedangkan untuk layanan data, gangguan bisa berupa akses data yang susah dan throughput yang rendah.
Salah satu operator, Telkomsel misalnya, mencatat sepanjang tahun 2013 lalu, ada sekitar 121 kasus laporan repeater ilegal, belum termasuk yang tidak dilaporkan.
Keberadaan repeater ilegal tersebut, kata Nonot, telah mengganggu sekitar 792 menara BTS milik Telkomsel di seluruh Indonesia. Kasus repeater ilegal ini paling banyak terjadi di wilayah Jabodetabek. Sedangkan Indosat mengklaim ada sekitar 200-an kasus laporan repeater ilegal sepanjang tahun 2013.
Melihat fakta tersebut, Nonot mengingatkan, penggunaan repeater yang tidak memiliki izin, memiliki konsekuensi hukum yang bisa masuk ke tindak pidana telekomunikasi.
Karena itu, dia menghimbau agar pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk terus melakukan sosialisasi dalam pemberantasan repeater ilegal ini, sebab masyarakat banyak yang tidak mengerti.
"Diperlukan komitmen yang tinggi untuk memberantas masalah perangkat repeater ilegal ini, hingga ke akar-akarnya," tambahnya.
Sementara itu, Komisi I DPR RI yang merupakan mitra dari Kemkominfo telah menyiapkan agenda untuk mengundang seluruh stake holder (Kemkominfo bersama seluruh operator telekomunikasi seluler yang ada di Indonesia) terkait repeater ilegal ini.
"Selama ini memang kami belum membicarakan secara khusus dengan Kominfo dan operator telekomunikasi. Namun jika melihat perkembangan di lapangan yang kian mengkhawatirkan dan juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan, kami akan menyiapkan agenda khusus mengundang Kemkominfo plus operator telekomunikasi untuk membicarakan masalah ini," ujar Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Kamis (12/6). "Hasil pertemuan nanti akan melahirkan sikap yang sama terkait repeater ilegal ini."
Harus diakui, kata Mahfudz, Komisi I sendiri telah mencatat banyaknya keluhan dari masyarakat pengguna terkait masalah yang membelit jaringan telekomunikasi.
Saat ini, lanjut dia, bukan hanya di area luas saja tapi juga gedung-gedung bertingkat menciptakan area blank spot baru. Kondisi ini tampaknya tidak segera direspon dan dilayani oleh operator, sehingga memicu munculnya repeater ilegal.
"Meski pada tahap awal membantu publik dalam sisi layanan, tapi kalau ini dibiarkan tentu akan mengganggu iklim usaha atau industri telekomunikasi secara massif," ujarnya.
Mahfudz menegaskan, problem repeater ilegal ini lebih pada masalah teknis legalitas peredarannya dimana melibatkan para operator telekomunikasi seluler dan pihak Kemkominfo yang mengeluarkan sertifikasinya.
"Saya kira, hal ini tidak menyangkut di level UU. Meski demikian, perlu ada kesamaan sikap antara DPR, Kemenkominfo, seluruh operator telekomunikasi, dan kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Ini akan memudahkan untuk memberantas repeater ilegal hingga tuntas," pungkas Mahfudz.beritasatu.com
Komentar Via Facebook :