Polres Kuansing Ringkus Pengedar Ganja
Tersangka HS (20) berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Kuansing.
Kuansing, Oketimes.com - Hengki Saputra (20), seorang pengedar narkotika jenis ganja, dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Kuansing, Senin (10/10/2016) siang, sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang Ganja kering siap edar, handphone Nokia dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang Sik mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi yang diberikan yang masyarakat menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di daerah Cerenti.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka berikut barang buktinya.
"Dari tangan tersangka kita berhasil amankan barang bukti 1 paket sedang ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran bekas," kata Dasuki, Selasa (11/10/2016) siang.
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kuansing guna dilakukan pengusutan dan pengembangan selanjutnya
Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial Do yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Anggota masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengejar pemasoknya," tukas Dasuki Herlambang. (dzs)
Komentar Via Facebook :