Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jadi Tersangka
BENGKALIS, oketimes.com- Setelah mendalami penyelidikan dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis senilai Rp230 miliar dan ditingkatkan kepenyidikan. Akhirnya Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tetapkan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka.
Untuk menetapkan Jamal Abdillah sebagai tersangka penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah memeriksa 10 orang saksi. Namun dalam penyidikan, penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena sudah meninggal dunia.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Selasa (10/6), dugaan korupsi Bansos di Bengkalis sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Dalam penyidikan kita menetapkan satu tersangka inisial JA mantan Ketua DPRD Bengkalis. Kita menetapkan JA sebagai tersangka setelah kita menemukan bukti permulaan yang cukup dan sudah memeriksa 10 orang saksi," ujar Guntur.
Ketika ditanya berapa jumlah kerugian negara dari pagu anggaran Rp 230 miliar tersebut. Guntur mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau sejak beberapa bulan yang lalu. Dalam penyelidikan sudah ratusan saksi, yang diduga menikmati kucuran dana Bansos diperiksa.
Sementara itu untuk tersangka Jamal belum diperiksa sebagai tersagka. Karena penyidik masih perlu melengkapi sejumlah bukti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
Seperti diketahui, sejak kasus tersebut menguap ke permukaan, Jamal pernah mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Tapi permintaannya sempat ditolak oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkalis. Seiring berjalannya waktu, PKS kemudian mengambil langkah dan memberhentikan Jamal sebagai Ketua DPRD Bengkalis.
Berita sebelumnya, bansos sebesar Rp230 miliar sudah disalurkan ke sekitar 2.000 orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi serta yayasan. Dalam perjalanan bansos yang disalurkan tidak sesuai peruntukkannya.
(tribunnews.com)
Komentar Via Facebook :