Farhat Menang, Tuntutan Nia Daniati Kandas
Nia Daniati dan Farhat Abbas
Jakarta, Oketimes.com - ‎Farhat Abbas berhasil memenangkan sengketa harta gono-gini dengan Nia Daniati. Dalam sidang putusan, majelis hakim menetapkan sebuah rumah dan dua mobil sebagai harta bersama.‎ Nantinya aset tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi rata kepada Nia Daniati dan Farhat Abbas.‎
"Hakim sudah memutuskan seadil-adilnya. Untuk rumah di Kemang, Jakarta Selatan, dan dua unit mobil sebagai harta bersama," kata pengacara Farhat Abbas, Rhony Sapulette di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).‎
‎
Sebelumnya, pihak Nia Daniati juga sempat mempersoalkan beberapa aset lainnya seperti apartemen, tanah di Puncak, dan rumah di Bandung. Namun, ketika ditelusuri semuanya tak terbukti sebagai harta bersama.‎‎
‎
"Ada sanggahan pihak Mbak Nia. Katanya ada apartemen, tanah di Puncak, dan rumah di Bandung, tapi itu semua tidak terbukti. Karena rumah itu punya orangtua Farhat," ucap Rhony Sapulette.‎
"Kalau apartemen memang harta bersama, tapi itu sudah dibayarkan untuk keperluan kepada rekan kerjanya. Karena saat itu posisi Farhat sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab kepada keluarga," ‎ujarnya.
Dengan hasil ini, pihak Farhat Abbas pun mengaku puas. "Menurut kami ini sudah keputusan yang seadil-adilnya," kata Rhony Sapulette.***
Sumber: Liputan6
Komentar Via Facebook :