Polsek Tapung Sergap Dua Tersangka Narkoba

Tim Opsnal Polsek Tapung, Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Desa Sumber Makmur dan Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jumat (7/10/2016) malm, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kampar, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tapung, Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Desa Sumber Makmur dan Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jumat (7/10/2016) malm, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan adalah BS (18), warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung dan WN (31), warga Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat (7/10/2016) sekira pukul 21.00 WIB, ketika Jajaran Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumber Makmur ada seorang yang akan melakukan transaksi Narkoba, selanjutnya anggota opsnal Polsek Tapung langsung menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Tepat disamping Madrasah Aliyah Desa Sumber Makmur ditemukan seorang laki-laki yang mencurigakan yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor Honda Supra X 125 sedang menunggu seseorang.

Petugas langsung mengamankan Tersangka lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening di dalam dompetnya.

Tak mau berlama-lama, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap rekannya berinisial WN, di Desa Trimanunggal, WN berhasil diamankan saat berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya yang disaksikan Kades Tri Manunggal sdr. Sukadi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah alat hisap sabu yang disimpan di dalam lemari, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap WN, dari mana didapat shabu-shabu tersebut, dari keterangan WN diketahui bahwa barang tersebut didapat dari HR (DPO).

Kedua tersangka berserta Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Darmawan.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 8 Milyar. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait