Dinas Cipta Karya Bentuk Tim Ahli Bangunan Gedung
Dinas Pemukiman, Perumahan dan Cipta Karya Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Cipta Karya Perumahan Pemukiman Pekanbaru telah membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Pekanbaru.
Pembentukan TABG tersebut bertujuan untuk memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung tertentu dan bangunan gedung Negara yang ada di kota Pekanbaru serta memberikan pertimbangan teknis untuk kegiatan bangunan gedung seperti penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan Pemukiman kota Pekanbaru, melalui Sekretaris Dinas Cipta Karya PP Pekanbaru, Erizal MT, Rabu (5/10/16).
Dijelaskan Erizal, pembentukan TABG merupakan tindaklanjut dari Permen PU Nomor 5 tahun 2016, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwako) Kota Pekanbaru nomor 61 tahun 2016, tentang izin mendirikan bangunan sementara.
Selanjutnya, tupoksi TABG adalah untuk memeriksa semua urusan teknis yang terkait dengan perijinan bangunan, mulai dari amdal, arsitektur, struktur, mekanikalnya atas permohonan dari pemilik bangunan yang masuk ke Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPT-PM) kota Pekanbaru.
Setelah diperiksa dan diteliti, jika telah memenuhi syarat maka TABG akan menerbitkan rekomendasi dan BPT-PM akan menerbitkan IMB sementara.
Lagi kata Erizal, TABG beranggotakan Akademisi dengan berbagai keahlian, Praktisi/profesional yang diakui asosiasi keprofesian, pengusaha dan pihak Pemerintah, terang Erizal.
Sementara anggota Tim dari Akademisi yang juga Dosen UIR, Prof Sugeng mengatakan TABG Pekanbaru telah resmi bekerja sejak tanggal 16 September lalu, dan hingga saat ini sudah menerima 100 lebih permohon IMB dan telah menerbitkan sekitar 20 rekomendasi. Dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, TABG memberikan rentan waktu selama 18 hari kerja untuk satu permohonan.
Ditegaskan Sugeng, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Tim Ahli Bangunan Gedung Kota Pekanbaru adalah memberikan pertimbangan teknis berupa nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional pada pengesahan rencana teknis bangunan untuk bangunan kepentingan umum dan gedung tertentu yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan.
Lagi kata Sugeng, untuk sementara Sekertariat TABG kota Pekanbaru berkantor di gedung milik Dinas Sosial Pekanbaru Jalan Parit Indah Pekanbaru. TABG akan bersama-sama dengan pemko Pekanbaru menyusun mekanisme kerja dan kriteria bangunan gedung tertentu, menyusun Standard Operational Prosedur (SOP). (jsn)

Komentar Via Facebook :