Aferlius Halawa dapat Jaminan Kesehatan

Sumber Foto Istimewa

PEKANBARU, oketimes.com– Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Yakobus Aferlius Halawa (29) berhak memperoleh santunan jaminan keselamatan kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru.  Santunan ini diperoleh menyusul laporan korban melalui LSM PPIR kepada Disnaker Pekanbaru 18 Februari 2014.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM Pemantau Pembangunan Infrastruktur Riau (PPIR), Overius Hulu kepada oketimes.com, Senin (9/6).

Ia menjelaskan, kecelakaan kerja yang dialami korban Aferlius, terjadi pada 14 Desember 2013 lalu. Kala itu mata sebelah kanan korban tiba-tiba gatal saat tengah bekerja di PT Ricry. Korban kemudian minta surat rujukan dari perusahaan untuk berobat ke rumah sakit.

Dikatakan Overius, setelah beberapa hari dirawat mata Aferlius tak kunjung sembuh. Hingga pada akhirnya, pihak rumah sakit memvonis mata kanan Aferlius buta total. Bak disambar petir di siang bolong, korban yang sudah bekerja sejak Mei 2008 tersebut, hanya bisa pasrah.

Dua bulan menanggung derita, korban kemudian mencoba berkonsultasi dengan Overius dengan harapan agar hak-haknya sebagai tenaga kerja dapat diperjuangkan. Overius pun langsung bergerak cepat dengan melaporkan secara tertulis permasalahan yang dialami korban kepada Disnaker Pekanbaru pada 18 Februari 2014.

Laporan LSM PPIR ini kemudian diproses oleh Disnaker Pekanbaru dengan memanggil sejumlah saksi. Hingga pada akhirnya, pada tanggal 21 Mei 2014 Disnaker Pekanbaru menyimpulkan bahwa Aferlius dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan berhak memperoleh JKK dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 44.950.000,-

Overius mengatakan, dengan penetapan Disnaker tersebut, BPJS Ketengakerjaan diharapkan dapat segera membayarkan hak-hak korban.

Dijelaskan Overius, penetapan santunan kecelakaan kerja ini tertuang dalam surat Disnaker Pekanbaru kepada BPJS Ketenagakerjaan (Ex Cabang PT Jamsostek Riau)  No. Naker/D/566/496/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Disnaker Pekanbaru, Ir H Johnny, S,MT dan Pengawas ketenagaakerjaan, Junaidi ST MT.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Pekanbaru, Julnaidi yang dihubungi membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan, apabila penetapan ini tidak dapat diterima salah satu pihak, dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara personalia PT Ricry, Amril Nasution mengaku surat penetapan tersebut hingga kini belum sampai ke pihaknya. Ia mengatakan, apapun yang diputuskan Disnaker adalah yang terbaik dan pihaknya siap menerima. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait