Dituding Ada Kepentingan Massa seruduk Kantor KPU
Ratusan massa yang tergabung dalam jaringan kedaulatan rakyat (Jangkar) seruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. Pasalnya massa menyayangkan sikap arogansi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPU sehingga dianggap mengkebiri hak politik balon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah.
Pekanbaru, Oketimes.com - Ratusan massa yang tergabung dalam jaringan kedaulatan rakyat (Jangkar) seruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. Pasalnya massa menyayangkan sikap arogansi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPU sehingga dianggap mengkebiri hak politik balon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah.
Dalam orasinya yang disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan Jangkar, Doni mengatakan surat KPU Pekanbaru bernomor 488/KPU-PBR-004.435265/IX/2016 dianggap massa keputusan tersebut sangat merugikan bapaslon Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullaj, dan kebijakan ini dianggap kebijakan yang diskriminatif, arogansi dan kesewenang-wenangan karena lebih mengutamakan penafsiran sendiri tanpa berlandaskan hukum.
"Kami menduga KPU Pekanbaru punya kepentingan terselubung karena bersikukuh dengan keputusannya untuk menggungurkan saudara SUA sebagai balon Wakil Walikota Pekanbaru dengan tidak mengindahkan surat rekomendasi Panwaslu kota Pekanbaru bernomor 01/LP/RI-11/10/2016," tegasnya.
Sementara itu, Ketum Jangkar, Davitra menganggap KPU Pekanbaru tidak lagi menjadi penyelenggara Pilkada malahan berperan sebagai pemain atau peserta Pilkada.
"Ini dianggap mencoreng keindependensian penyelenggara Pilkada. KPU sudah menciderai rasa keadilan dan kedaulatan rakyat Pekanbaru, sehingga bias memancing dan membangkitkan kemarahan masyarakat kota Pekanbaru yang mengakibatkan terganggunya kestabilan keamanan dan konflik horizontal yang berkelanjutaN yang dapat merugikan kita semua," sebutnya.
Untuk itu Davitra menegaskan agar KPU Pekanbaru Independen, mencabut surat KPU Pekanbaru nomor 448/KPU-PBR-004.435265/IX/2016 sesuai surat rekomendasi panwaslu nomor 01/LP/RI-11/10/2016.
"Dengan dasar itu kami minta KPU harus tegas menetapkan pasangan BISA pada Pilkada Pekanbaru. Selain itu kami tetap berkomitmen akan melakukan gelombang aksi sampai arogansi dan penyalahgunaan wewenang komisioner KPUD di hentikan," ungkapnya. (eza)

Komentar Via Facebook :