Kebun Fieter Wongso tak Kunjung Dieksekusi
Aksi demo yang dilakukan warga saat berada di kebun Fieter Wongso di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, Riau belum lama ini.
Bangkinang, Oketimes.com - Meski telah lama incrah, surat permohonan dan biaya eksekusi juga telah diserahkan. Namun entah kenapa kebun Fieter Wongso di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar tak kunjung dieksekusi, Ada apa?
Janji tinggal janji, namun aktifitas di kebun seluas 200 hektar yang dikuasai Fieter Wongso terus berjalan seperti tidak ada permasalahan berarti. Bak pepatah mengatakan "Anjing menggonggong kafilah berlalu".
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma saat dihubungi mengatakan, persoalannya sekarang berada pada persoalan pengamanan eksekusi dari pihak Polres Kampar. Untuk itu dalam waktu dekat kita akan membicarakan hal ini dengan jajaran Polres Kampar, katanya, Kamis (6/10/16).
Diungkapkan, pada waktu akan dilakukan eksekusi beberapa bulan lalu, tiba-tiba pihak Polres Kampar berubah pikiran yang sebelumnya bersedia mengamankan eksekusi. Padahal kata Surya, alat berat sudah dibawa sampai tugu di jalan lingkar Bangkinang.
"Jadi, kita akan berupaya secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kampar guna membicarakan persoalan pengamanan eksekusi. Jika aparat keamanan menolak mengamankan jalannya eksekusi, kita akan gugat mereka," tegasnya.
Sementara, Pemerhati lingkungan Riau, Dimpos TB kepada media ini mengatakan, semestinya aparat penegak hukum dalam hal ini PN Bangkinang dapat menjalankan tugas dengan baik dan bekerja secara profesional.
Begitu juga dengan pihak Polres Kampar juga jangan tinggal diam. Menurutnya ada unsur tindak pidana yang harus ditelusuri. "Ini harus diproses dengan jelas dan tuntas," ucapnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, kalau persoalan ini terus didiamkan kita khawatir perusahaan semakin menjadi-jadi melanggar peraturan perundangan yang ada. Untuk itu, persoalan ini diharapkan dituntaskan segera.
Dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan terutama pada Pasal 92 Ayat 1 huruf a, Pasal 93 Ayat b sudah sangat jelas tindak pidananya. Kenapa hal itu tidak ditindaklanjuti, ujarnya. (sy)

Komentar Via Facebook :