Polsek XIII Koto Amankan Dua Pembakar Lahan di Desa Pulau Gadang

Pelaku pembakaran lahan yang diamankan yakni, MY (47) dan SU (41), keduanya merupakan warga Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Jajaran Polsek XIII Koto Kampar, Resor Kampar, melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembakaran lahan diwilayah Dusun III Koto Panjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku pembakaran lahan yang diamankan yakni, MY (47) dan SU (41), keduanya merupakan warga Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan kedua pelaku Karhutla ini berawal, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika personil Polsek XIII Koto Kampar yang tengah melaksanakan tugas piket, mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan di wilayah Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, dan diperkirakan luas lahan yang terbakar sekitar 1 Hektar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek XIII Koto Kampar langsung mendatangi lokasi lahan yang terbakar itu dan melakukan TPTKP, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran serta pemilik lahan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pembakaran lahan adalah MY dan SU, warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.

Petugas langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan keduanya saat berada di rumahnya masing-masing.

Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek XIII Koto Kampar beserta barang bukti 1 buah mancis yang digunakan untuk menyulut api guna membakar lahan tersebut, serta fotocopy surat kepemilikan tanah pada lokasi yang terbakar atas nama MY.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka pembakaran lahan ini.

Terhadap kedua pelaku berkut barang buktinya telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp 10 Milyar.(dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait