Polisi Sita Timbangan Digital dan Bong Sabu
Sumber Foto Istimewa
PEKANBARU, oketimes.com- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah di Jalan Selais, Pekanbaru, Rabu (04/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi menyita 5,23 gram sabu-sabu, timbangan digital dan bong.
Tersangka adalah, Edi Nurdiansyah (45) warga Jalan Bandeng kecamatan Marpoyan Damai, Yose Hendrizal (33) warga Jalan Tuanku Tambusai Gang Intan Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi dan Yuburnat alias Abai (29) warga Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (04/6) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba.
"Ketika digerebek, para tersangka itu, sedang asyik memaketkan sabu-sabu dan pil ekstasi menjadi paket-paket kecil," ujar Hicca Alexfonso kepada oketimes, Jum'at (06/6) siang.
Hicca menjelaskan, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, plastic tic dan bong hisap sabu.
Saat ini ketiga orang tersangka itu sudah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru, guna penyelidan dan pengembangan lebih lanjut. "Kepada petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial HS alias Kck, yang saat ini berstatus DPO," ujar Hicca Alexonso.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 127, 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 1 milyar.(dm)
Komentar Via Facebook :