Polsek Lirik Grebek Aktifitas PETI di Desa Japura Inhu
Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggrebek terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Japura Kecamatan Lirik, Senin (28/3/16).
Rengat, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggrebek terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Japura Kecamatan Lirik, Senin (28/3/16).
Penggebrekan dilakukan setelah adanya laporan dari berbagai pihak karena dinilai sudah mengganggu dan mencemari lingkungan, penggebrekan PETI itu juga disaksikan oleh masyarakat dan aparat pemerintahan desa Japura.
Kepala Desa Japura Kecamatan Lirik Apriyanti kepada wartawan, Senin siang di lokasi PETI menyebutkan, bahwa pihak desa sudah menegur warga yang melakukan PETI namun tidak ditanggapi.
"Sudah kami tegur, tapi tidak juga berhenti jadi kami laporkan kepihak kecamatan Lirik, ternyata pihak kecamatan merekomendasikan agar penambangan dihentikan dengan cara melaporkannya ke Polsek Lirik", katanya.
Kepala Dusun sudah berulang kali menegur pemilik lahan penambangan tersebut, namun mereka tidak menggubrisnya dan masih terus beroperasi setiap hari selama sebulan terakhir.
"Akhirnya saya datang langsung ketempat penambangan, namun semua para penambang tidak ada yang mau angkat bicara," katanya lagi.
Pemilik tanah juga bungkam ketika ditanya apakah penambangan tersebut memiliki izin, hingga akhirnya terpaksa dilaporkan kekecamatan karena merusak lingkungan," pungkasnya.
Kapolsek Lirik belum bisa di konfirmasi terkait hal ini karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan. (ali)
Komentar Via Facebook :