Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Tersangka Hendri dan Umar.
Dumai, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Dumai, Riau, Minggu (27/3/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama Hendri Yanto (25) dan Umar (44), keduanya merupakan warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksamana/Kampung Dalam, Kecamatan Dumai Kota.
Kronologis penangkapan, berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya tindak penyalahgunaan barang haram tersebut.
Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung bergerak cepat membekuk para tersangka di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cendrawasih No 8, Kelurahan Laksamana/Kampung Dalam, Kecamatan Dumai Kota.
"Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kita langsung bergerak cepat mengamankan tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik pada awak media saat dihubungi via ponselnya, Senin (28/3/2016).
Di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket besar, 3 paket sedang dan 5 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan sekitar 16,15 gram, 2 handphone merk Nokia dan Mito, 1 timbangan digital, 1 blok plastik bening, 1 lembar kertas amplop pembungkus sabu serta 1 tas kecil warna hitam.
Selain kedua tersangka, dilokasi penggerebekan polisi juga mengamankan 4 orang pria warga setempat yang berada di depan rumah tersangka. Keempatnya adalah, Amindra (44), Ikhsan (35), Syamsuria (35) dan Adisardali (35).
"Dari tangan keempat itu polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine mereka positif mengkonsumsi narkoba. Kepada petugas mereka mengakui hanya sebagai pemakai. Selanjutnya mereka kita serahkan ke BNK Dumai untuk dilaksanakan essesmen guna proses rehab," terang Guntur.
Hingga berita ini dimuat, kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Dumai, guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Jika terbukti, kedua tersangka dapat di kenakan pasal antara 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka kita kenakan UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelas Guntur.
Oleh karena itu lanjut Guntur, diharapkan masyarakat menyatakan perang terhadap narkoba dan jika mengetahui ada penyalahgunaan narkoba segera melapor kepada pihak yang berwajib. (dabot)
Komentar Via Facebook :