Edarkan Sabu-Ganja Mahasiswa di Dumai ditangkap Polisi

Afrizal alias Ade (36), warga Jalan Tunas Mekar No 05, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kotamadya Dumai provinsi Riau, Rabu (23/3/2016) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.

Dumai, Oketimes.com - Afrizal alias Ade (36), warga Jalan Tunas Mekar No 05, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kotamadya Dumai provinsi Riau, Rabu (23/3/2016) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.

Dari tangan pria berambut gimbal, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Dumai itu, polisi berhasil menyita berhasil barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, timbangan digital dan alat bukti lainnya terkait narkoba.

"Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masayarakat yang menyebutkan ada seorang pria menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, pada awak media, Kamis (24/3/2016).

Guntur menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Tunas Mekar No 05, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kotamadya Dumai.

Diterangkan Guntur, hasil penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket daun ganja seberat 43,42 gram, 7 paket sabu seberat 1,92 gram, uang tunai Rp200 ribu, 1 handphone Samsung lipat, 1 unit timbgan digital, 1 blok plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu,

Selain itu lanjunya kemudian, 1 dompet bercorak gambar kerang, 1 timbangan rumah tangga merk Tanita warna orange, 1 dompet kartu nama tempat menyimpan sabu dan sebuah buku untuk rekapan hasil penjualan narkoba.

Ditambahkan Guntur, kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. "Kita masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut," tukas Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait