Miliki 512 Paket Ganja Siap Edar, Polsek Payung Sekaki Bekuk Pengedar Narkoba
Polsek Payung Sekaki Pekanbaru bekuk tersangka Rudi alias Aleng (34) warga asal Jalan Mesjid Lingkungan VI, Kelurahan Pekangebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (02/11) sore kemarin.
Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang pengedar narkoba yang kerap beroperasi mengedarkan ganja di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Payung Sekaki, Senin (02/11) sore kemarin, tak jauh dari kediamannya.
Tersangka Rudi alias Aleng (34) warga asal Jalan Mesjid Lingkungan VI, Kelurahan Pekangebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Darinya, polisi berhasil menyita barang bukti ganja, sebanyak 512 paket dengan rincian, 66 paket saat penangkapan dan 146 paket serta 300 bungkus kecil ganja siap edar.
Kapolsek Senapelan AKP MN Marbun melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Asepa SIK ketika dikonfirmasikan, Rabu (04/11) siang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Mendapatkan informasi tersebut ia bersama anggotanya langsung melakukan penyelidkan dan mengajak tersangka untuk bertransaksi (undercover buy), dialnjutkan dengan melakukan pengangkapan.
" Berdasarkan informasi itu, kita melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka tidak jauh dari rumahnya saat melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli," sebut Eru.
Tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun aksinya dapat di gagalkan petugas. " Bersama tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66 paket ganja siap edar saat penangkapan dan sebanyak 146 paket serta 300 bungkus kecil ganja ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya yang disaksikan oleh RT setempat," jelas Eru.
Kepada petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial ND yang berdomisil di Medan, Sumatera Utara. " Untuk tersangka ND telah kita tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," tukas Eru. (XXX)
Komentar Via Facebook :