Korpri Ganti Nama Jadi Korps ASN
Logo Korpri
Pekanbaru, Oketimes.com - Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) segera akan berganti nama menjadi Korp Aparatur Sipil Negara (Korp ASN RI). Pergantian nama ini seiring dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka organisasi KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korps ASN RI).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Dewan Pengurus Korpri Nasional, Mahendra kepada wartawan di Kantor Gubri, Rabu (04/11). Dikatakannya perubahan nama ini nanti akan memberikan nuansa baru bagi anggota yang gigih, cerdas, inovatif dan tanggap terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis dan mampu memberikan pelayanan birokrasi yang makin cepat makin akurat, makin murah dan makin baik.
" Penetapan perubahan nama ini nanti akan ditetapkan pada Munas KORPRI, dimana nanti akan ada dua usulam pertama Korp Pegawai ASN dan kedua Korp Profesi ASN," kata Mahendra.
Korpri atau yang saat ini dikenal dengan Korps ASN didirikan untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mewujudkan Jiwa Korps Aparatur Sipil Negara Sebagai Pemersatu Bangsa. (dea)

Komentar Via Facebook :